PDI Perjuangan pada pilkada serentak lalu di Kabupaten Sabu Raijua mengusung pasangan Orient P. Riwu Kore-Thobias Uly, namun kemenangan itu didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi, setelah diketahui Orient P. Riwu Kore masih berstatus warga negara Amerika Serikat.